BANYUMAS, ifakta.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat di Kabupaten Banyumas turut menyoroti isu LGBT.
Dalam forum tersebut, dokter spesialis kesehatan jiwa RSUD Banyumas, dr. Taufik Hidayanto Sp.KJ, menyampaikan pandangannya mengenai pendekatan psikologis dan pendampingan bagi individu yang ingin menjalani penyembuhan penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Taufik menjelaskan, setiap individu memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda. Karena itu, menurut dia, proses pendampingan perlu melihat perjalanan psikologis seseorang.
Iklan
Ia menyebut pendekatan psikodinamik dan psikoanalitik sebagai salah satu metode yang dapat digunakan dalam proses konseling psikologis. Melalui pendekatan tersebut, tenaga profesional menggali pengalaman hidup, perkembangan kepribadian, serta faktor yang memengaruhi kondisi psikologis seseorang.
“Istilah singkatnya, kondisi psikologis seseorang saat ini merupakan akibat proses-proses yang dialami di masa lalu,” kata Taufik kepada Tribunbanyumas.com pada Selasa (28/7).
“Dari situ, kita akan tahu secara struktur konstitusi kepribadiannya, kita maping kepribadiannya, kelemahannya dan kekuatannya,” lanjutnya.
Menurut Taufik, proses pendampingan psikologis membutuhkan waktu panjang dan keterlibatan aktif dari individu yang menjalani konseling. Selain itu, dukungan lingkungan juga memiliki peran penting agar seseorang dapat menjalani proses tersebut secara berkelanjutan.
Kesembuhan Membutuhkan Kemauan dan Dukungan
Taufik mengatakan, perubahan kondisi psikologis seseorang tidak dapat berlangsung secara instan. Menurutnya, pendampingan membutuhkan konsistensi, komunikasi, serta dukungan dari berbagai pihak.
“Tapi bukan berarti gak mungkin, sangat mungkin, butuh pendampingan, konseling, dan support,” ungkap Taufik.
Ia juga menceritakan pengalamannya menangani pasien yang menjalani proses konseling terkait persoalan psikologis dan identitas diri. Menurutnya, beberapa pasien menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani proses pendampingan dalam waktu tertentu.
“Saya pernah menangani pasien sembuh, tapi dia memang konseling terus,” ujarnya.
“Sekarang kondisinya lebih baik, karena ingin normal, survive dan ingin hidup,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa keberhasilan proses pendampingan juga berkaitan dengan kesiapan individu. Ia menggunakan istilah egosintonik dan egodistonik untuk menjelaskan kondisi psikologis seseorang dalam menghadapi persoalan yang dialami.
Menurutnya, individu dengan kondisi egosintonik cenderung merasa nyaman dengan keadaan dirinya dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan perubahan. Sementara itu, kondisi egodistonik menggambarkan seseorang yang merasakan konflik dalam dirinya dan memiliki keinginan untuk mencari bantuan.
“Artinya jika dia egosintonik, dia harus berubah dulu jadi egodistonik, bisa disadarkan atau dia sendiri yang berinisiatif,” jelas Taufik.
Dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat, Taufik menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan publik perlu mengedepankan upaya pendampingan serta pendekatan yang tepat.
Ia sebelumnya mengikuti agenda Public Hearing bersama Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Banyumas. Forum tersebut membahas berbagai aspek terkait tindakan asusila dan persoalan sosial yang masuk dalam rancangan regulasi.
Taufik menyampaikan bahwa regulasi perlu memperhatikan aspek pencegahan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai berbagai persoalan sosial.
“Jadi harus ada upaya-upaya pencegahan dan ketegasan,” tegas Taufik.
“Jangan sampai LGBT berani terang-terangan mengajak seseorang untuk memenuhi hasrat seksualnya baik secara langsung maupun sosial media,” sambungnya.
Ia juga mengusulkan agar layanan pendampingan psikologis menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam rancangan aturan tersebut.
“Jadi rehabilitasi perlu dimasukan, jadi kita memfasilitasi mereka agar kembali kepada orientasi seksual yang normal atau heteroseksual,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah. Pemerintah dan DPRD Banyumas akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait sebelum menetapkan aturan.



