BANYUMAS, ifakta.co – Pilkades serentak Kabupaten Banyumas pada 2027 akan membawa persaingan baru. Sebanyak 259 desa masuk dalam rencana pelaksanaan gelombang pertama. Namun, tidak semua kepala desa saat ini dapat kembali mengikuti kontestasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas mencatat 34 kepala desa tidak dapat mencalonkan diri lagi. Mereka telah mencapai batas maksimal tiga periode masa jabatan.

Kondisi tersebut otomatis membuka peluang bagi munculnya kepemimpinan baru pada puluhan desa. Selain itu, pemerintah daerah memperkirakan sekitar 225 desa masih berpeluang mempertahankan petahana apabila warga kembali memberikan mandat melalui Pilkades.

Iklan

Pilkades tahap pertama rencananya berlangsung pada Juli 2027. Karena itu, Pemkab Banyumas bersama DPRD mulai menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pemilihan.

Pada saat yang sama, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades juga memunculkan persoalan lain. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas menyoroti syarat bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Perangkat desa harus mengundurkan diri setelah memperoleh status sebagai calon. Sementara itu, ASN cukup mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut kemudian mendorong PPDI menyampaikan aspirasi kepada DPRD Banyumas. Mereka berharap pembahasan Raperda dapat mempertimbangkan posisi perangkat desa secara lebih proporsional.

Pansus 9 DPRD Banyumas pun merespons aspirasi tersebut. Ketua Pansus 9 Didi Rudianto mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pilkades serentak.

“Jangan sampai Perda kita bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya,” kata Didi, Selasa (1/9).

DPRD Siapkan Pembahasan Aturan Pilkades Banyumas 2027

Karena itu, Pansus 9 belum menetapkan seluruh ketentuan dalam Raperda Pilkades. DPRD perlu menyesuaikan regulasi daerah dengan undang-undang, peraturan pemerintah, serta Permendagri.

Selanjutnya, Pansus 9 akan menggelar public hearing bersama PPDI Banyumas. Forum tersebut akan memberi kesempatan kepada perangkat desa untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi.

“Kami nanti agendakan public hearing dengan mereka juga (PPDI, red),” ujar Didi.

Selain persoalan pencalonan perangkat desa, aturan mengenai batas masa jabatan kepala desa juga menjadi bagian penting dalam persiapan Pilkades 2027.

Dinpermades Banyumas menyebut 34 kepala desa telah mencapai tiga periode. Karena itu, mereka tidak dapat kembali maju pada gelombang pertama Pilkades 2027.

Kondisi tersebut berarti sedikitnya 34 desa akan menghadapi peluang pergantian kepemimpinan. Sementara itu, data lain menyebut terdapat 35 desa yang berpotensi memiliki kepala desa baru dalam pelaksanaan mendatang.

Bagi desa yang masih memiliki petahana dengan masa jabatan kurang dari tiga periode, peluang pencalonan kembali tetap terbuka. Namun, Kepala Dinpermades Banyumas Hirawan mengingatkan para kepala desa agar memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurut Hirawan, kepala desa harus mampu menerima kritik dan memperkuat musyawarah. Selain itu, mereka perlu membangun pembagian tugas yang jelas dengan perangkat desa.

Kondisi fiskal juga menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap Dana Desa sehingga pemerintah desa harus mengelola anggaran secara lebih efektif.

“Terkait adanya pemotongan atau pengurangan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat, ini menjadi ujian dan tantangan kepemimpinan,” kata Hirawan, Senin (31/8).

Karena itu, kepala desa yang kembali maju harus menunjukkan kemampuan mengelola sumber daya secara tepat. Anggaran yang lebih terbatas tetap harus mampu menghasilkan program yang menyentuh kebutuhan warga.

Hirawan juga meminta pemerintah desa menjaga sejumlah program prioritas. Program tersebut mencakup penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, penguatan BUMDes, serta pembangunan infrastruktur dasar.

Selain itu, pemerintah desa perlu memperkuat transparansi. Warga harus dapat mengakses informasi mengenai APBDes, pengadaan, hingga penggunaan Dana Desa.

“Kemudian lakukan penguatan kelembagaan desa: BPD, PKK, Karang Taruna harus difungsikan betul,” jelas Hirawan.

Dengan demikian, persiapan Pilkades Banyumas 2027 tidak hanya menyangkut pergantian kepala desa. Proses tersebut juga mencakup penataan regulasi, kesiapan calon, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Pemkab dan DPRD Banyumas kini masih memiliki waktu untuk mematangkan seluruh aturan sebelum pelaksanaan. Selanjutnya, hasil pembahasan Raperda akan menjadi salah satu landasan penting bagi pelaksanaan Pilkades serentak di 259 desa.

(naf/lex)

Iklan