JAKARTA, ifakta.co – Tiga eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan disidang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.

Selain itu, ketiganya sudah resmi masuk tahap penuntutan karena penyidikan dinyatakan lengkap pada tahap dua.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Iklan

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan proses hukum terkait perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/6).

“Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya, penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni,” ujar Budi Prasetyo.

Untuk proses berikutnya, Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain, yakni Budiman Bayu Prasojo yang berstatus Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penuntutan.

Di sisi lain, terduga pemberi suap dari pihak Blueray Cargo (Grup) sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut berkas perkara, Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain John Field, jaksa menjerat Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Adapun penerima suap yang masuk klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai tercantum sebagai berikut: Rizal menerima Rp14.000.000.000, Sisprian menerima Rp7.000.000.000, dan Orlando menerima sekitar Rp4.050.000.000.

Sementara itu, sebagian nilai suap dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, salah satunya Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Untuk fasilitas, jaksa menyebut pemberian berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00; satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando; dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Selanjutnya, perbuatan para terdakwa didakwakan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(cin/lex)

Iklan