JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan TPPU kasus Silmy Karim akan menjadi fokus pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

“Dalam perkara ini, KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6) sore.

Setyo mengatakan perkara ini berawal dari tindak lanjut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025, serta laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Iklan

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi terkait 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Silmy, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Tindak pidana itu juga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta beberapa rekening nominee yang berfungsi sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari biro jasa atau pihak WNA.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” tutur Setyo.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” sambungnya.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” jelas Setyo.

Jaksa menyangkakan Silmy dan tujuh tersangka lainnya, pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi, melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni sampai 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

KPK menyatakan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap aliran dana, pola distribusi fee, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam rangka menguatkan penerapan pasal TPPU.

(lex/sib)

Iklan