JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanfaatkan waktu penyidikan secara optimal dalam menangani kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Langkah ini diambil agar berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan benar-benar kuat dan komprehensif.
Dalam proses hukum, KPK memiliki batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke tahap persidangan. Karena itu, penyidik memilih tidak tergesa-gesa dan fokus melengkapi seluruh alat bukti.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan waktu penahanan yang tersedia akan dimaksimalkan.
Iklan
“Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya. Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujar Fitroh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).
Fitroh menegaskan, KPK tidak ingin terburu-buru dalam melimpahkan perkara. Penyidik berupaya memastikan seluruh bukti hukum tersusun kuat agar mampu meyakinkan majelis hakim saat persidangan.
“Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ucapnya.
Sejauh ini, KPK terus mengintensifkan pemeriksaan saksi. Terbaru, pada Senin (18/5), penyidik memeriksa Menteri Agama Ad Interim 2022, Muhadjir Effendy, guna mendalami konstruksi perkara.
Empat Tersangka, Dua Sudah Ditahan
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditahan.
Keduanya bahkan telah menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 8 Mei 2026.
Sementara itu, dua tersangka lain belum ditahan, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penguatan bukti yang terus dilakukan, KPK menargetkan pelimpahan perkara korupsi kuota haji dapat segera dilakukan sesuai jadwal, sekaligus memastikan proses persidangan berjalan efektif dan akuntabel.
(cin/my)





