JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan mark up pengadaan pada program Makan Bekal Gizi (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini menimpa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pelaksanaan MBG seharusnya melibatkan yayasan terafiliasi sekolah penerima.

Iklan

Namun, Syarief mengatakan banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN sehingga tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Syarief menyatakan para tersangka melakukan mark up harga saat proses pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional MBG.

Ia merinci beberapa pengadaan yang diduga bermasalah dan tidak sesuai ketentuan.

Rincian pengadaan bermasalah:

Pengadaan motor listrik menjadi sorotan utama dengan volume besar dan nilai miliaran. Pengadaan motor listrik untuk BGN itu dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” ujar Syarif.

Hasil pemeriksaan, menurut Syarief, menunjukkan vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Selain motor listrik, penyidik menemukan pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga dimarkup.
Pengadaan tablet sebanyak sekitar 31.000 unit juga disebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat mark up harga.

Pengadaan televisi ukuran 75 inch sebanyak 5.400 unit turut tercatat tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Syarief menegaskan seluruh barang tersebut sudah direalisasi dan disalurkan oleh BGN.

“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” imbuhnya.

Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kelanjutan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Syarief menyampaikan keterangan ini kepada wartawan pada Jumat (5/6) di Jakarta.

(cin/my)

Iklan