JAKARTA. ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2022–2026.
Salah satu tersangka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim.
Tarif pelicin
Iklan
KPK menemukan dugaan tarif pelicin untuk mempercepat pengurusan izin tinggal WNA yang dipatok antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan temuan itu saat dikonfirmasi.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” ujarnya.
Menurut KPK, beberapa WNA meminta percepatan proses padahal aturan menyebut pengurusan izin tinggal memakan waktu tiga sampai tujuh hari.
Rincian resmi biaya izin tinggal (ITAS dan ITAP) yang tercantum laman Ditjen Imigrasi juga dipaparkan sebagai pembanding oleh penyidik.
Keterangan biaya resmi menyebut, misalnya ITAS paling lama 30 hari Rp500.000; ITAS paling lama 1 tahun Rp3.000.000; dan ITAS paling lama 5–10 tahun Rp7.000.000.
Untuk ITAP, biaya pencantuman paling lama 10 tahun Rp12.000.000; jangka waktu tidak terbatas Rp15.000.000; dan paling lama 5 tahun Rp7.000.000.
Tersangka dan penahanan
KPK menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026 dalam kasus ini. Selain Silmy, tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; serta Tessar Bayu Setyaji.
Daftar tersangka juga meliputi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Aliran dana dan rekening
Pengungkapan berawal dari penanganan kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 dan data transaksi dari PPATK.
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank senilai total Rp366,7 miliar terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi pada 2019–2025.
Dari total itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar (sekitar 3 persen) bersumber dari gaji atau tunjangan, sedangkan sekitar Rp357 miliar (97 persen) diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.



