PWI Jaya Sedang Godok Soal Permintaan OKK Digelar di Kantor Media Masing-Masing

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo tengah memberikan materi di OKK PWI Jaya 2024 (Poto: Dok. PWI Jaya/ifakta.co)

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo tengah memberikan materi di OKK PWI Jaya 2024 (Poto: Dok. PWI Jaya/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) menerima permintaan menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) secara in house di tempat media yang memintanya

Hal itu dikatakan Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo usai menggelar  OKK anggota muda dan peningkatan anggota biasa  pertama tahun 2024 di Markas PWI Jaya Gedung Prasada Sasana Lt. 9 Jl. Suryapranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6).

Baca juga :  OKK PWI Jaya 2024 Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak Selama 15 Tahun

“Ada beberapa permintaan yang kita terima untuk menggelar OKK secara in-house, di tempat teman-teman media itu. Ini masih kita bahas di kepengurusan,” ujar Kesit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kesit, OKK angkatan 15, memecahkan rekor peserta paling banyak selama dia menjadi pengurus PWI.

“Seingat saya belum pernah ada jumlah peserta sebanyak ini, bahkan dalam satu OKK di PWI Provinsi mana pun,” kata Kesit.

Baca juga :  Berikut Ini Panduan Peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Jaya

OKK merupakan wadah menjaring anggota baru dan syarat menjadi anggota biasa, sesuai Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga). Calon anggota baru harus aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum.

Dalam sambutannya Kesi menjelaskan, bahwa anggota harus mengikuti OKK PWI, mematuhi peraturan dan keputusan organisasi. Anggota juga tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.

Baca juga :  Perayaan Waisak 2564 BE/2024 di Vihara Hemadhiro Mettavati: Momen Kebersamaan dan Doa

“Tujuan OKK adalah membentuk wartawan yang profesional dan beretika menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan bagaimana cara menulis yang baik dan benar sesuai aturan,”pungkasnya.

Materi yang disajikan dalam OKK di antaranya Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga (PD PRT) dan Hukum Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Pers Nomor 40, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

(my/joe)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB