JAKARTA, ifakta.co – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat, Choirul Umam, mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menindaklanjuti berbagai informasi mengenai dugaan makar, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik.

Choirul Umam menilai, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengancam konstitusi dan stabilitas negara harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. 

Namun, seluruh proses penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti munculnya istilah “Geng Raja Sadap” dalam sejumlah narasi publik yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, isu tersebut perlu mendapatkan klarifikasi secara objektif agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Kapolri Suyudi untuk memastikan setiap laporan mengenai dugaan makar, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik penyadapan ilegal ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang kebal terhadap hukum,” ujar Choirul Umam.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang politik.

Menurutnya, institusi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.

“Negara ini berdiri di atas konstitusi. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung Jawab atas perbuatannya melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Choirul Umam menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya demokrasi, supremasi hukum, dan transparansi institusi negara.

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan makar merupakan persoalan serius yang tidak boleh disampaikan tanpa dasar. Setiap dugaan harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, HMI Cabang Jakarta Barat memandang pengawasan terhadap institusi negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi dan kepentingan nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima. Kapolri harus menjamin setiap laporan masyarakat ditangani secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih. Kepentingan konstitusi harus berada di atas kepentingan individu maupun kelompok,” tutup Choirul Umam.

(mam/mam)