JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong penertiban praktik penagihan utang oleh debt collector guna mencegah aksi premanisme, intimidasi, hingga penarikan paksa kendaraan yang meresahkan masyarakat.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung penataan profesi debt collector melalui perubahan nomenklatur menjadi Petugas Pengamanan dan Penyelamatan Aset.
Menurutnya, penataan tersebut harus disertai legalitas yang jelas, sertifikasi kompetensi, serta penerapan kode etik agar proses penagihan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme,” tegas Rudy dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku industri pembiayaan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, langkah penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi industri pembiayaan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Dengan demikian, praktik penagihan utang diharapkan tidak lagi diwarnai intimidasi, kekerasan, maupun tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya mendorong terciptanya sistem penagihan yang tertib, transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan hak masyarakat.
(sib/lex)





























