JAKARTA, ifakta.co – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa memiliki kesempatan menempuh jalur perdamaian karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim dalam persidangan.

Iklan

Majelis hakim juga menanyakan sikap terdakwa apabila tidak memilih penyelesaian melalui perdamaian. Hakim memberikan pilihan untuk mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?” imbuh hakim.

Sebelum memberikan jawaban, Dokter Tifa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah itu, ia menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata Tifa.

Selain menolak jalur damai, Dokter Tifa juga memastikan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” kata Tifa.

Setelah mendengar sikap terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (9/7) mendatang.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua dengan pasal primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Adapun dakwaan subsidernya meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(cin/my)

Iklan