JAKARTA, ifakta.co – Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa memutuskan membatalkan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan.

“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa dalam konferensi pers, Rabu (24/6).

Tifa menjelaskan bahwa berkas perkara dirinya dan Roy dipisah, sehingga keduanya tidak digabungkan dalam satu perkara. Atas dasar pemisahan itu, Tifa kini memiliki tim kuasa hukum sendiri yang berbeda dengan Roy.

Iklan

“Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami itu split ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi,” ujarnya.

Tifa menyatakan bersama tim kuasa hukum baru siap menghadapi proses persidangan yang menurutnya akan digelar bukan di Jakarta Selatan melainkan di Jakarta Timur.

“Insya Allah dengan bismillah, kami, saya dokter Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa insya Allah akan siap untuk menghadapi pengadilan yang nanti akan ditentukan dan bukan di Jakarta Selatan tetapi di Jakarta Timur,” tutur dia.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa; keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyampaikan proses persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa merinci alasan pemindahan lokasi sidang. Menurut Marcelo, proses akan dilakukan secepat mungkin karena perkara ini masuk kualifikasi perkara penting.

Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB. Pelimpahan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.

“Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.

(cin/my)

Iklan