JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) itu diundur selama satu pekan. PN Jaktim menjadwalkan kembali persidangan pada Kamis (13/8/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel mengatakan penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Hakim harus mengikuti kegiatan kedinasan.

Iklan

“Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Penundaan sidang Dokter Tifa berlangsung di tengah proses hukum lain yang diajukannya. Sebelumnya, Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8).

Melalui permohonan tersebut, Tifa meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan praperadilan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, Immanuel belum dapat memastikan apakah proses praperadilan tersebut turut berkaitan dengan penundaan sidang perkara tudingan ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur.

“Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,” ucap dia.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Jaksa kemudian melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026.

Perkara itu tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Setelah pelimpahan berkas tersebut, proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal. JPU akan membacakan surat dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dalam persidangan.

Perbaikan dakwaan dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan kabur. Karena itu, majelis menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Putusan tersebut membuat pemeriksaan perkara sebelumnya tidak dapat dilanjutkan menuju tahap pembuktian.

JPU kemudian menyusun perbaikan dan kembali melimpahkan perkara ke pengadilan. Dengan demikian, sidang Dokter Tifa terkait tudingan ijazah Jokowi akan kembali dimulai melalui pembacaan dakwaan baru yang kini dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026.

(ca/cin)

Iklan