JAKARTA, ifakta.co – Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Kabar penangkapan itu juga menyebutkan bahwa Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa turut diamankan.

Kabar penangkapan dibenarkan oleh salah satu pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada CNNIndonesia.com.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Iklan

Petrus menyayangkan penangkapan yang dilakukan penyidik karena menurutnya langkah itu bersifat paksa.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar dia.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.

Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya dijemput polisi di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, ditangkap,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com.

Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sejak November 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pada 2 Juni 2026 bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman menyebut pelimpahan tahap II ke kejaksaan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun belum dapat dipastikan jadwalnya.

Kuasa hukum pihak yang menempuh pelaporan, Yakup Hasibuan, menilai proses perkara tinggal menunggu tahap II sebelum tindakan penahanan atau serah-terima tersangka dan barang bukti dilakukan.

“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” katanya.

(cin/my)

Iklan