JAKARTA, ifakta.co – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan hukum.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7). Perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan petitum yang meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses penyidikan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak memiliki kekuatan hukum.
Iklan
“Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama,” ujar Refly di hadapan persidangan.
Selain meminta penyidikan dinyatakan tidak sah, Refly juga memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Refly, penetapan tersangka berdasarkan surat nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dilakukan secara melawan hukum sehingga tidak memiliki dasar yang sah.
Tak hanya itu, pihak pemohon meminta pengadilan menyatakan Roy Suryo tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 UU ITE.
Kuasa hukum Roy juga meminta hakim membatalkan berbagai surat perintah maupun dokumen penyidikan yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula vide Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,” kata Refly.
“Menyatakan Turut Termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru vide Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025,” lanjutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Kamis, 2 Juli 2026. Gugatan kemudian teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum mengajukan praperadilan terkait status tersangka, Roy Suryo lebih dulu memenangkan gugatan praperadilan mengenai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo cacat secara formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Selain itu, permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy Suryo juga ditolak oleh pengadilan.
(yes/my)



