JAKARTA, ifakta.co – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan Dokter Tifa usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Menurutnya, kehadiran Jokowi di persidangan diperlukan untuk membuktikan tuduhan yang menjadi dasar perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
Iklan
“Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik,” kata Tifa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi perkara yang bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi palsu.
Salah satu dari tiga unggahan tersebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa.
Jaksa menjelaskan, setelah mengetahui adanya unggahan itu, Jokowi meminta Syarif Muhammad mengumpulkan berbagai unggahan lain yang memuat tuduhan serupa.
Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi juga menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi tidak benar. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.
“Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata JPU.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa selama April hingga Mei 2025 ditemukan sebanyak 28 unggahan di berbagai media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berasal dari Dokter Tifa.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang resmi terdaftar sejak 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS. UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil terhadap Jokowi.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.
JPU juga menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya. Padahal, menurut jaksa, UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai fakta akademik.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diperlukan dalam proses persidangan.
“Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yakup menegaskan Jokowi akan menggunakan forum persidangan sebagai tempat untuk memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan selama ini.
“Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” kata Yakup.
(cin/my)



