iFAKTA.CO, MALANG – Anggota Reskim Polsek Tirtoyudo Polres Malang Berhasil membekuk pelaku perampasan HP Bernama RBW (28)Warga Sukodono Tirtoyudo Kabupaten Malang, Sabtu 21 September 2019.
Humas Kasubag Polres Akp Ainun mengungkapkan, kejadiannya saat korban Wagini sedang pinggir jalan. Tiba-tiba dari arah lain pelaku menghampiri korban dan seketika langsung merampas telepon genggam korban.
“Saat itu juga korban berusaha mempertahankan HP tersebut, kemudian pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan langsug pingsan,”jelas Humas AKL Ainun, kepada wartawan.
Menurut Ainun, korban mengalami luka dikepala, tangan kseleo dan memar pada pipi akibat benturan dilantai. Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Pelaku adalah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) selama enam bulan, pelaku diketahui sudah mencuri sebanyak dua kali,”imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kata Ainun, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (cahyo)