iFAKTA.CO, MALANG – Anggota Reskim Polsek Tirtoyudo Polres Malang Berhasil membekuk pelaku perampasan HP Bernama RBW (28)Warga Sukodono Tirtoyudo Kabupaten Malang, Sabtu 21 September 2019.
Humas Kasubag Polres Akp Ainun mengungkapkan, kejadiannya saat korban Wagini sedang pinggir jalan. Tiba-tiba dari arah lain pelaku menghampiri korban dan seketika langsung merampas telepon genggam korban.
“Saat itu juga korban berusaha mempertahankan HP tersebut, kemudian pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan langsug pingsan,”jelas Humas AKL Ainun, kepada wartawan.
Menurut Ainun, korban mengalami luka dikepala, tangan kseleo dan memar pada pipi akibat benturan dilantai. Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Pelaku adalah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) selama enam bulan, pelaku diketahui sudah mencuri sebanyak dua kali,”imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kata Ainun, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (cahyo)
Advertisment
DPO 6 Bulan, Pria ini Dicokok Buser Polsek Tirtoyudo Usai Nyolong HP
Rinto Hartoyo | ifakta.co
22 September 2019 14:17 WIB
Tag
Iklan
Artikel Terkait
Iklan

Berita Utama
Iklan
Berita Terbaru
Skandal Perselingkuhan Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Menguap
Hukum & Kriminal
Kolom
Nasional
Internasional
Politik
Megapolitan
Regional
Daerah
Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Gaya Hidup
Edukasi
Tutup
Advertisment
