Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Rejoso Nganjuk

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan warga Rejoso bernama DA (40) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. DA ditangkap polisi di Desa Ngrengket, Sukomoro, pada Ahad (11/10) malam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimarta menjelaskan, DA ditangkap Satresnarkoba pada ahad malam.

“Saat digeledah polisi, DA kedapatan menyimpan sabu -sabu,” jelas Rony melalui rilis tertulisnya yang diterima ifakta.co, pada Senin (12/10).

Dijelaskan, pada saat digeledah petugas, DA kedapatan membawa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip yang terbungkus kertas grenjeng rokok dengan berat kotor 0,30 gram, dan di temukan pula 1 grenjeng rokok dan 1 bekas bungkus  rokok Nex Bold dan 1 telepon genggam merk Samsung.

Pada petugas DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama FE warga Kelurahan werungotok.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan pada Unit Il Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan. Sedangkan Tim Rajawali 19 saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap  kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.

DA saat ini terancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB