BOGOR, ifakta.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menyatakan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut berbagai dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan isu penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang berpotensi mengancam kedaulatan dan konstitusi negara.

Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Moeltazam, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan di ruang publik. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap informasi dan laporan yang berkembang diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang sah.

Ia menilai, dugaan penyadapan tanpa dasar kewenangan yang jelas merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan informasi, serta integritas penyelenggaraan negara.

“Kami mendorong langkah Kapolri untuk memastikan setiap fakta dibuka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional agar tidak menyisakan ketidakpastian di tengah masyarakat,” ujar Moeltazam.

Selain itu, HMI Cabang Kota Bogor turut mencermati berkembangnya narasi mengenai aktor intelektual yang dalam sejumlah pemberitaan dan perbincangan publik dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Moeltazam menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditelusuri melalui klarifikasi dan pembuktian. Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan spekulasi maupun opini, terlebih ketika menyangkut nama dan reputasi seseorang.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan prinsip kesetaraan. Kedudukan, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi objektivitas penanganan perkara.

“Jika dalam proses hukum ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegasnya.

HMI Cabang Kota Bogor juga berpandangan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan institusi negara tetap bekerja dalam koridor konstitusi. Pengawasan publik bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol demokratis agar kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, Moeltazam menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Apabila dilakukan secara sistematis dan bertujuan mengganggu, melumpuhkan, atau mengintervensi jalannya pemerintahan yang sah, tindakan tersebut memiliki dimensi ancaman serius terhadap konstitusi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Oleh karena itu, aspek tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses pengusutan oleh aparat penegak hukum.

HMI Cabang Kota Bogor berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat menjamin penanganan seluruh dugaan tersebut berlangsung independen, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan kelompok. Setiap institusi negara wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada publik. Konstitusi harus dijaga dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Moeltazam.

(mam/mam)