JAKARTA, ifakta.co – Tersangka dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain bertambah satu orang, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi.
Penetapan tersangka kepada Irjen Slamet Uliandi ini menyusul penetapan sebelumnya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.
Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan penyadapan, yakni memberikan persetujuan operasional hingga penghapusan data elektronik hasil sadapan.
“Kami, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
Suhermanto juga menyebut bahwa Slamet Uliandi yang menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019 itu adalah pihak yang selalu dimintai izin.
“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS jika akan melakukan penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” imbuhnya.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” terang Suhermanto.
Slamet Uliandi Belum Ditahan
Berbeda dari ketiga tersangka lain yang sudah ditahan di Mako Brimob, Slamet Uliandi belum ditahan oleh kepolisian.
Polisi menyebut bahwa kondisi kesehatan Slamet Uliandi jadi pertimbangan belum dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkap Suhermanto.
Lebih lanjut, Suhermanto membeberkan bahwa penyidikn terhadap dugaan penyadapan presiden itu telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” paparnya.
Atas perbuatannya, Slamet Uliandi dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(tio/tio)


























