BANYUMAS, ifakta.co – Sebanyak 146 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena memasuki batas usia pensiun. Namun, sebagian penerima masih harus menjalankan tugas kedinasan hingga tanggal efektif purnatugas.

Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyerahkan SK tersebut dalam acara di Pendopo Si Panji, Kamis (24/9). Para ASN akan memasuki masa pensiun secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026.

Lintarti mengingatkan para pegawai agar tidak langsung meninggalkan pekerjaan setelah menerima SK. Menurutnya, dokumen tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban kedinasan bagi ASN yang masa pensiunnya belum tiba.

Iklan

“Dengan diserahkannya SK pensiun bukan berarti Bapak-Ibu sudah tidak masuk kerja lagi.”

“Yang masih sampai Desember, masih punya kewajiban untuk tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing hingga sampai batas waktu TMT pensiun yang sudah ditetapkan,” tegas Lintarti.

TMT atau terhitung mulai tanggal menjadi penanda resmi berlakunya status pensiun. Karena itu, ASN yang masih memiliki TMT pada November atau Desember 2026 harus tetap hadir dan menyelesaikan tanggung jawabnya.

Lintarti meminta para penerima SK menjaga komitmen hingga hari terakhir masa kerja. Ia menilai setiap ASN perlu menuntaskan tugas sesuai tanggung jawab pada unit masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan rincian jadwal purnatugas para ASN tersebut.

Sebanyak 53 ASN akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026. Kemudian, 45 ASN menyusul pada 1 November 2026. Sementara itu, 48 ASN lainnya memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2026.

Pemkab Banyumas Siapkan Hak Kepegawaian ASN

Eko mengatakan seluruh usulan data kepegawaian bagi 146 ASN tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah juga telah memperoleh persetujuan teknis untuk proses pemberhentian dengan hormat.

Penyerahan SK menjadi bagian dari penataan administrasi kepegawaian. Proses tersebut mencakup peralihan status dari PNS aktif menuju masa pensiun serta penyelesaian hak-hak kepegawaian.

Pemkab Banyumas turut menggandeng PT TASPEN KC Purwokerto dalam kegiatan tersebut. Kerja sama itu bertujuan membantu mempercepat penyelesaian administrasi dan hak para ASN yang memasuki masa purnatugas.

Selain menyampaikan arahan kedinasan, Lintarti juga memberikan penghargaan atas pengabdian para ASN selama bertugas. Ia menilai kontribusi mereka telah mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Banyumas.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyumas, saya mengucapkan terima kasih yang sepenuhnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas Bapak-Ibu semua selama ini,” ujar Lintarti dalam rilis.

Menurutnya, masa pensiun merupakan bagian dari perjalanan karier ASN. Karena itu, para pegawai perlu menyambut fase tersebut dengan rasa syukur dan semangat baru.

Lintarti juga mengingatkan bahwa purnatugas bukan berarti berakhirnya kontribusi seseorang bagi masyarakat. Setelah menyelesaikan masa kerja, para pensiunan masih dapat mengambil peran melalui berbagai kegiatan sosial.

“Dengan diterimanya SK pensiun, pada hakikatnya Bapak-Ibu telah lulus melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk bangsa dan negara dengan selamat. Alhamdulillah, Ibu-Bapak masih bisa menikmati pensiun. Saatnya kembali kepada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” katanya.

Ia mendorong para purnabakti untuk memanfaatkan waktu setelah pensiun secara produktif. Mereka dapat mempererat hubungan keluarga, mengembangkan usaha, menekuni hobi, maupun mengikuti kegiatan kemasyarakatan.

Selain itu, Lintarti berharap para pensiunan tetap mendukung program pembangunan Banyumas. Ia meminta mereka memberikan kontribusi sesuai kemampuan, pengalaman, dan kapasitas masing-masing.

“Setelah pensiun, saya juga minta Bapak-Ibu tetap ikut mendukung program pembangunan Kabupaten Banyumas sesuai dengan kapasitas masing-masing,” tuturnya.

Dengan penyerahan SK tersebut, Pemkab Banyumas mulai menuntaskan proses administrasi bagi 146 ASN yang akan memasuki masa purnatugas. Sementara itu, pegawai yang masih menunggu TMT tetap harus menjalankan kewajiban kedinasan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

(naf/lex)

Iklan