JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengecekan langsung terhadap penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah ibu kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima oleh warga yang memang berhak.

Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman mengatakan verifikasi lapangan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Pemprov DKI menjalankan pengecekan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Prioritas adalah pengecekan langsung terkait penerima bansos eksisting di lapangan,” kata Sugih Ilman dalam keterangan tertulis, Rabu.

Iklan

Pemprov DKI melakukan proses tersebut secara hati-hati karena pemerintah saat ini berada dalam masa peralihan penggunaan basis data penerima bantuan. Data yang sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga memiliki batas kewenangan. Sugih menjelaskan, Pemprov DKI tidak berwenang menentukan kelompok desil atau tingkat kesejahteraan seseorang.

Penetapan kelompok desil menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah fokus melakukan pengecekan kondisi penerima bansos di lapangan serta memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Persoalan data penerima bantuan juga mendapat perhatian dari Komisi E DPRD DKI Jakarta. Legislator menyoroti adanya sejumlah ketidaksesuaian data penerima bansos ketika proses peralihan dari DTKS menuju DTSEN berlangsung.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Subki mengatakan pemerintah perlu memperhatikan perbedaan biaya hidup di setiap wilayah saat menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Menurut Subki, kondisi ekonomi warga Jakarta memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan masyarakat di daerah lain. Tingginya beban hidup di ibu kota menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan kategori kesejahteraan.

Karena itu, dia meminta pemerintah tidak menggunakan standar yang sama untuk seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat. Penentuan tingkat kesejahteraan, menurut dia, harus dilakukan secara proporsional.

“Jangan dipukul rata,” tegas Subki.

Selain persoalan standar kesejahteraan, validitas data penerima program bantuan juga menjadi perhatian Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya.

Astrid menyoroti sejumlah program yang menggunakan data penerima bantuan, mulai dari BPJS, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta bersama seluruh pihak terkait segera melakukan pembenahan terhadap data penerima program tersebut.

Menurutnya, perbaikan data penting untuk memastikan berbagai bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Pengecekan langsung penerima bansos Jakarta di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tersebut. Langkah itu diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi ketidaksesuaian data sekaligus menjaga agar bantuan sosial tidak salah sasaran.

Dengan adanya peralihan dari DTKS ke DTSEN, pemerintah daerah dan pusat perlu memastikan proses pemutakhiran data berjalan secara akurat. Validitas data menjadi faktor penting agar program bantuan sosial dan berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat berjalan efektif.

(mam/mam)

Iklan