JAKARTA, ifakta.co – Nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan nama politikus Partai Golkar itu dalam daftar jemaah haji khusus.

Jaksa mengungkap informasi tersebut ketika membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020. 

Abdul Muhyi menjadi saksi dalam persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

Iklan

BAP tersebut memuat data plotting nama pendaftar haji sekaligus jumlah kuota yang diperoleh. Ketika jaksa membacakan sejumlah nama dalam daftar tersebut, nama Ace Hasan turut muncul.

“Kemudian satu Ace Hasan?,” tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

“Itu Pak Ace Pak. Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi 8,” kata Abdul Muhyi.

Ace Hasan saat ini menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Sebelumnya, ia pernah menjadi pimpinan Komisi VIII DPR RI yang membidangi antara lain urusan agama dan sosial.

Dalam persidangan, Abdul Muhyi menjelaskan asal-usul data jemaah haji khusus dengan kategori TX dan T0. Kategori tersebut masing-masing merujuk pada calon jemaah haji dengan masa tunggu tertentu dan calon jemaah haji tanpa masa tunggu.

Menurut Abdul Muhyi, data tersebut berasal dari M Agus Syafii yang ketika itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai istilah “plotting” dan “real” yang terdapat dalam data tersebut.

“Apakah Bapak pernah menerima rekap nama-nama jemaah TX atau T0 yang berasal dari kuota siapa saja? Ada kata kuncinya ‘plotting’ dan ‘real’ itu Pak. Iya. Nah itu dari mana data itu Pak?,” tanya jaksa.

Abdul Muhyi menjelaskan bahwa data plotting berkaitan dengan pembicaraan yang dilakukan Agus Syafii mengenai pembagian atau penempatan kuota.

“Jadi plotting itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus [Syafii], plotting itu sebetulnya mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa gitu,” kata Abdul Muhyi.

Lebih lanjut, Abdul Muhyi memastikan daftar tersebut berkaitan dengan usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan yang masuk dalam proses tersebut.

“Iya itu usulannya yang masuk. Dan yang mengatasnamakan Pak,” kata Abdul Muhyi kepada jaksa.

Dalam perkara ini, KPK menghadirkan Abdul Muhyi sebagai saksi untuk empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan tersebut. Mereka adalah mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut mencuat dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain dugaan kerugian negara, perkara tersebut juga diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di sisi lain, Ace Hasan membantah pernah meminta kuota haji khusus untuk dirinya. Ia menjelaskan bahwa ketika masih menjadi pimpinan Komisi VIII DPR RI, dirinya memang menerima aspirasi dari calon jemaah haji yang berada dalam daftar tunggu.

“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” kata Ace kepada wartawan.

Ace menegaskan bahwa proses keberangkatan jemaah haji tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya, aspirasi mengenai percepatan keberangkatan yang diterima hanya ia teruskan kepada sistem Kementerian Agama yang memiliki data jemaah.

“Semua aspirasi percepatan yang masuk, murni saya teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data. Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. 

Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” katanya.

Dengan demikian, kemunculan nama Ace Hasan dalam daftar yang dibacakan di persidangan menjadi bagian dari materi keterangan saksi dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Ace dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. 

Penilaian mengenai relevansi nama tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

(mam/mam) 

Iklan