JAKARTA, ifakta.co – Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, mengingatkan masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Maruly menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas pemberitaan yang mengaitkan nama Djaka Budhi dengan perkara tersebut. Ia menilai, penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.

“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Dewan Pembina IDM, Maruly Hendra Utama dalam keterangan tertulisnya kepada Media pada Rabu, (2/9/2026).

Iklan

Menurut Maruly, media perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah ketika melaporkan perkara hukum. Terlebih, perkara dugaan korupsi masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” kata Maruly.

Ia kemudian meminta publik melihat perkara Blueray Cargo secara utuh dan tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi. Menurutnya, pertemuan antara pejabat dan pihak swasta tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana suap.

“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujar Maruly.

Selain itu, Maruly menilai penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi juga perlu melalui proses pengujian. Aparat penegak hukum harus mengaitkan informasi tersebut dengan alat bukti yang sah.

“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” tegas Maruly.

Maruly menegaskan, sikap kritis terhadap pemberitaan perkara yang menyeret nama Djaka Budhi bukan berarti IDM membela praktik korupsi ataupun berupaya menghambat proses hukum.

Sebaliknya, IDM, kata dia, mendukung pemberantasan korupsi melalui proses yang transparan dan profesional. Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap diberi ruang untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti.

“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati tahapan penyidikan dan persidangan. Pada saat yang sama, pihak yang namanya disebut dalam perkara perlu mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.

“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuh Maruly.

Dalam kesempatan tersebut, Maruly turut mengingatkan media massa untuk menjaga keberimbangan ketika memberitakan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan sebuah perkara dugaan korupsi. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, Maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelas Maruly.

Lebih lanjut, ia berharap perkara Blueray Cargo dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di sektor kepabeanan. Menurutnya, proses penanganan perkara juga harus mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkas Maruly Hendra Utama.

IDM menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut perlu dikawal secara objektif. Prinsip praduga tak bersalah, transparansi, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi harus tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

(mam/mam)

Iklan