JAKARTA , ifakta.co – DPR RI mengambil langkah legislasi pening dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026). Empat rancangan undang-undang (RUU) disepakati menjadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Keempat RUU tersebut mencakup RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyiaran, dan RUU Administrasi Kependudukan.

Keputusan tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Dengan demikian, keempat RUU kini memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum proses legislasi berlanjut ke tahap berikutnya.

Iklan

Selain agenda legislasi, DPR RI juga menyetujui penjualan barang milik negara berupa KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan laporan Komisi I DPR RI.

Pembahasan empat RUU tersebut selanjutnya menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah untuk memastikan substansi regulasi tidak hanya memenuhi kebutuhan legislasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

DPR menegaskan proses pembahasan akan diarahkan agar aturan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

(sib/lex)

Iklan