JAKARTA, Ifakta.co – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akal Hidup.

Ketua LBH Akal Hidup, Maulana Fikry, menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan rasa keadilan bagi korban. Sorotan itu muncul setelah majelis hakim mengurangi hukuman terhadap dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Putusan dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Iklan

Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono turun dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Tak hanya mengurangi masa pidana, putusan banding tersebut juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa dari dinas militer.

Fikry menilai pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan perlu menjadi perhatian serius. Menurut dia, perkara penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus memiliki dampak berat terhadap korban dan tidak semestinya dipandang sebagai tindak pidana biasa.

“Putusan seperti ini sangat melukai hati korban (Andrie Yunus). Ini bukan perkara biasa. Penyiraman air keras yang dilakukan secara terencana, menimbulkan luka berat dan cacat permanen merupakan penganiayaan berat, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” ujar Fikry.

Menurut Fikry, kondisi korban serta dampak jangka panjang akibat peristiwa tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penjatuhan hukuman. 

Ia menilai luka berat dan cacat permanen menunjukkan seriusnya konsekuensi yang harus ditanggung korban.

Selain persoalan hukuman, Fikry juga mengingatkan dampak perkara tersebut terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Ia meminta penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak menghasilkan preseden yang justru membuat masyarakat takut menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah demi perbaikan dan kemajuan negara justru berisiko mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan,” katanya.

Fikry menegaskan perlindungan terhadap aktivis merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap kekerasan yang menimpa aktivis harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik tanpa intimidasi.

Ia kemudian menyoroti konsekuensi putusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada institusi peradilan militer. Menurut Fikry, hukuman yang lebih ringan serta pembatalan sanksi pemecatan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau putusan terhadap aktivis seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan militer tidak ada,” tegas Fikry.

Lebih lanjut, Fikry berharap perkara Andrie Yunus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan korban, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan aktivitas advokasi dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menilai penanganan perkara tersebut akan menjadi bagian penting dari pesan negara dalam menjamin ruang demokrasi, perlindungan terhadap korban kekerasan, serta hak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

(mam/mam)

Iklan