JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah tegas ini diambil setelah pengawasan lapangan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di areal kelolaan mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengonfirmasi bahwa empat perusahaan yang dijatuhi sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Iklan
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Ardi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Ardi menjelaskan, PT WEL mencatatkan area terbakar paling luas, yakni mencapai 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Khusus untuk PT MPK, Kemenhut menerapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran terjadi secara masif dan berulang. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban perbaikan, Kemenhut siap meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Melalui sanksi administratif ini, seluruh perusahaan wajib melakukan pemulihan vegetasi pada lahan yang rusak. Pada kawasan gambut, perusahaan harus memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, pembuatan sekat kanal, pembasahan kembali (rewetting), serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegas Dwi.
(fa/fza)


