JAKARTA, ifakta.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. KPK menyebut Pemerintah Arab Saudi tidak ikut mengatur komposisi pembagian kuota tersebut.

Keterangan itu disampaikan KPK untuk merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Sebelumnya, Mellisa menyebut pembagian kuota tambahan yang kini menjadi perkara hukum KPK merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, justru menyatakan pihak Arab Saudi hanya memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Menurut dia, pemerintah Saudi tidak mempersoalkan bagaimana Indonesia membagi kuota tersebut.

Iklan

Taufik menjelaskan, sebelum Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman atau MoU, sudah ada pertemuan yang membahas skema pembagian kuota. Dalam pembahasan itu muncul komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

“Nah, pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik setelah KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Taufik, skema pembagian 50:50 berasal dari pihak Kementerian Agama di Indonesia. Ia juga menyebut KPK memiliki dokumen permohonan tambahan kuota kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat dengan sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.

“Jadi, dia Arab kalau dibilang ini 50-50 dari… sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia, dan kami punya surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut,” sambungnya.

KPK menilai pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota sebanyak 20 ribu seharusnya memberikan 18.400 kuota kepada jemaah haji reguler.

Sementara 1.600 kuota lainnya dapat dialokasikan untuk haji khusus.

Jika pembagian tersebut mengikuti ketentuan 92:8, kuota haji reguler yang sebelumnya berjumlah 203.320 orang akan meningkat menjadi 221.720 orang. Adapun kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, pemerintah saat itu justru membagi tambahan kuota secara merata. Sebanyak 10 ribu kuota diberikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yaqut menandatangani keputusan tersebut pada 15 Januari 2024 saat masih menjabat Menteri Agama.

Taufik menilai fakta tersebut menunjukkan adanya skema pembagian sebelum MoU antara Indonesia dan Arab Saudi berlangsung.

“Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah, karena itu di November-Desember,” ucap Taufik.

Dalam perkara ini, Yaqut menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan pengisian tambahan kuota haji khusus pada periode 2023-2024 tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(mam/mam)

Iklan