BANDA ACEH, ifakta.co – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Penunjukan itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh menempatkan M. Nasir sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan Nasir berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8/2026).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan dirinya melantik M. Nasir berdasarkan perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Iklan
“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah saat prosesi pelantikan.
Fadhlullah menyebut M. Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Namun, ia menegaskan pergantian jabatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh.
“Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari posisi Sekda Provinsi Aceh. Pemerintah menetapkan pemberhentian tersebut melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keppres tersebut ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dua hari kemudian, Pemerintah Aceh menerima pemberitahuan mengenai keputusan tersebut melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Surat tersebut bersifat segera dan melampirkan salinan serta petikan Keppres terkait pemberhentian M. Nasir.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian petikan Keppres pada Minggu (23/8).
Dalam surat tersebut, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menjalankan keputusan Presiden.
Pemerintah Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
“M wouldohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” demikian isi surat tersebut.
Dengan perubahan itu, Taufik kini menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh, sementara M. Nasir menempati posisi baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
(mam/mam)
