JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 57 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memastikan kualitas dan kewajaran laporan harta para penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan LHKPN tersebut dilakukan setelah proses pengawasan menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“KPK turut mengawasi kualitas laporan yang disampaikan. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Fitroh dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Iklan
Menurut Fitroh, pengawasan terhadap LHKPN tidak berhenti pada proses penerimaan dokumen. KPK juga melakukan penilaian terhadap kewajaran serta konsistensi informasi yang dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara.
Meski demikian, secara administratif tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, KPK menerima sebanyak 422.766 LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 98 persen.
Fitroh menilai capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya budaya transparansi di kalangan pejabat publik dalam memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan.
“Bahkan, sejumlah instansi berhasil mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari,” ucap Fitroh.
Selain pengawasan terhadap LHKPN, KPK juga mencatat peningkatan kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi.
Melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), KPK terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi, peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi, serta harmonisasi peraturan internal di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hingga akhir 2025, KPK telah mendorong pembentukan 730 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 739 UPG hingga Juni 2026.
Fitroh menjelaskan keberadaan UPG di setiap instansi bertujuan mempermudah penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara dalam melaporkan gratifikasi. Selain itu, UPG diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program antigratifikasi di masing-masing instansi.
Sepanjang Semester I 2026, KPK menerima sebanyak 2.850 laporan gratifikasi. Dari total laporan tersebut, sebanyak 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan nilai mencapai Rp5,14 miliar.
Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika KPK menerima 2.617 laporan gratifikasi dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.
“Di balik capaian tersebut terdapat pesan yang sangat penting, yaitu semakin banyak laporan gratifikasi bukan berarti praktiknya meningkat, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran menolak dan melaporkan pemberian yang berpotensi konflik kepentingan,” kata Fitroh.
KPK menegaskan penguatan pengawasan terhadap LHKPN dan peningkatan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
(mam/my)



