JAKARTA, ifakta.co – Nilai utang restitusi pajak yang terus meningkat kembali menjadi sorotan. Pelaku usaha dan ekonom mendorong pemerintah mempercepat proses administrasi agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu arus kas dunia usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat saldo utang restitusi pajak mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025. Nilai tersebut meningkat 13,85 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp61,70 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025 Audited, utang restitusi merupakan ketetapan atau keputusan perpajakan yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran. Namun, hingga akhir tahun anggaran, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan.
Iklan
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kenaikan saldo utang restitusi dipengaruhi oleh implementasi manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi yang sedang berjalan.
Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilainya mencapai Rp52,26 triliun atau meningkat 26,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, utang restitusi Pajak Penghasilan (PPh) justru mengalami penurunan menjadi Rp17,25 triliun dari Rp20,26 triliun pada akhir 2024.
Di sisi lain, pemerintah telah merealisasikan pembayaran restitusi pajak sebesar Rp361,15 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut meningkat 35,94 persen dibandingkan realisasi pada 2024. Dari total tersebut, restitusi PPN mendominasi dengan nilai mencapai Rp254,20 triliun.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, menilai kenaikan utang restitusi belum tentu menunjukkan pemerintah menahan hak wajib pajak.
Menurutnya, peningkatan saldo tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti proses pemeriksaan yang lebih ketat, meningkatnya jumlah klaim kelebihan pembayaran pajak, hingga kapasitas administrasi yang masih perlu ditingkatkan.
Meski demikian, Anggawira menegaskan pemerintah harus memastikan proses restitusi berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi para wajib pajak, khususnya pelaku usaha.
“Restitusi bukan insentif pemerintah, melainkan hak wajib pajak,” ucapnya.
Ia menjelaskan keterlambatan pencairan restitusi dapat menghambat likuiditas perusahaan karena dana yang seharusnya kembali kepada wajib pajak masih tertahan. Kondisi tersebut paling dirasakan oleh pelaku usaha di sektor ekspor dan industri manufaktur yang sangat bergantung pada kelancaran arus kas untuk menjalankan operasional serta menjaga daya saing.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat. Menurutnya, lonjakan utang restitusi, terutama pada sektor PPN, menunjukkan masih terdapat hambatan dalam proses administrasi perpajakan.
Ariawan menilai pemerintah tetap harus melakukan pemeriksaan secara cermat guna mencegah penyalahgunaan restitusi. Namun, ia menekankan bahwa penyederhanaan prosedur administrasi dan percepatan pencairan bagi wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan menjadi langkah yang perlu diprioritaskan.
Dengan proses restitusi yang lebih cepat dan transparan, pemerintah dinilai dapat menjaga likuiditas pelaku usaha, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
(den/jo)



