JAKARTA, ifakta.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Sebaliknya, strategi yang dipilih adalah memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa.
“Kami dapat menyampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya.
Iklan
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi guna memperluas basis perpajakan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjangkau sektor ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak.
Selain memperluas basis perpajakan, pemerintah juga terus memperbaiki sistem administrasi agar proses pemungutan pajak semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah turut menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Strategi tersebut meliputi digitalisasi layanan dan sistem pengawasan, peningkatan kegiatan audit, penguatan penegakan hukum, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan iklim investasi nasional. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga kelancaran aktivitas usaha sekaligus mendukung peningkatan ekspor.
Kinerja penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 menunjukkan tren yang positif. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Capaian tersebut meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan itu menjadi salah satu indikator membaiknya kinerja penerimaan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
Sebelumnya, Purbaya memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 akan mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun.
Meski masih terdapat selisih dari target, nilai kekurangan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Pemerintah optimistis strategi perluasan basis perpajakan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan pengawasan akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
(den/jo)



