JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dengan status tersebut, Febrie tetap memperoleh hak-haknya sebagai ASN, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan status ASN seseorang baru dapat berakhir apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Iklan
“Ya masih. Kan kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (lepas), tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” ujar Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung menerima penyerahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses tersebut bukan merupakan pelimpahan berkas perkara sebagaimana mekanisme dari penyidik kepada penuntut umum.
Administrasi yang diserahkan meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga penyerahan tersangka.
“Memang kan saya bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan dari Penyidik ke Penuntut Umum,” kata Anang.
Selain proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga akan menjalankan pemeriksaan melalui bidang pengawasan terhadap Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan proses pemeriksaan internal tersebut akan berlangsung bersamaan dengan tahapan penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
“Ya nanti beriringan. Kebetulan kan Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangan supaya memudahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(cin/my)



