JAKARTA, ifakta.co – Polresta Sleman mulai menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak terkait.
Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh penyidik.
“Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman,” kata Argo, Senin (13/7).
Iklan
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai informasi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan,” ujarnya.
Dugaan Terjadi Saat Program KKN UAD
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan seksual terjadi saat pelaksanaan program KKN Universitas Ahmad Dahlan di Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi mengenai dugaan kejadian tersebut.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa terduga pelaku tidak hanya diduga melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.
Korban kemudian memilih menempuh mekanisme internal kampus dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak universitas bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kampus Jatuhkan Sanksi Awal
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak universitas menyatakan prihatin atas dugaan peristiwa yang dialami korban.
Ia menjelaskan, LPPM telah menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswa terduga pelaku berupa pembatalan kegiatan KKN serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
“Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik, Sabtu (11/7).
Selain sanksi terkait program KKN, UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang diduga menjadi pelaku.
Menurut Ariadi, pemberian sanksi akademik akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut, Ariadi menegaskan pihak kampus menghormati keputusan korban yang memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
Ia juga menegaskan komitmen UAD dalam menolak segala bentuk pelecehan seksual serta terus memperkuat upaya pencegahan melalui Satgas PPKPT.
“Kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan secara serius melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT,” tegasnya.
(cin/my)



