PATI, ifakta.co – Pengasuh sekaligus pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.

Perkara ini mencuat ke publik setelah seorang korban yang telah lulus dari pesantren tersebut memberanikan diri mengungkap perlakuan tidak senonoh yang dialaminya.

Kasus tersebut kemudian berkembang dan menyeret lembaga pendidikan keagamaan yang didirikan AS di Kecamatan Tologowungu. Berdasarkan keterangan Kementerian Agama, pondok pesantren itu berdiri sejak 2021 dan memiliki ratusan santri aktif.

Iklan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa jumlah santri di pesantren tersebut mencapai 252 orang, terdiri atas 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki.

Untuk memperjelas duduk perkara, berikut rangkuman fakta-fakta penting kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Pati.

Pesantren Resmi Ditutup

Kementerian Agama memutuskan menutup pondok pesantren di Tologowungu, Pati, menyusul temuan kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati. Seluruh santri direncanakan dipindahkan ke pesantren lain di wilayah Pati.

Ahmad Syaiku menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga rekomendasi terhadap pengelolaan pesantren tersebut.

“Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen,” kata Syaiku.

Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Ia menegaskan bahwa operasional pesantren telah dihentikan usai muncul dugaan pemerkosaan oleh oknum pengasuh.

“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” jelas Risma.

Laporan Korban Sejak 2024

Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan alumni pesantren pada 2024. Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya setelah tidak lagi berada di lingkungan pondok.

Aviani menyebut korban saat itu langsung mendapatkan pendampingan. Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut diteruskan ke kepolisian, namun penanganannya dinilai berjalan lambat.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati, Hartono, menambahkan bahwa keluarga korban sempat mempertanyakan perkembangan perkara tersebut setelah satu tahun berlalu tanpa kejelasan.

“Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, karena sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025, setahun, kasusnya belum ada perkembangan,” kata Hartono.

Menurut Hartono, kepolisian baru melakukan olah tempat kejadian perkara pada Senin, 27 April. Proses tersebut dilakukan di empat lokasi, yakni asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang yang biasa digunakan kiai.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyatakan dugaan pemerkosaan terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.

“Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” ujar Ali.

Ia mengungkapkan jumlah korban yang melapor secara resmi ke kepolisian sebanyak delapan orang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih besar.

Klaim Keturunan Nabi Jadi Dalih

Kasus ini memicu kemarahan publik hingga berujung aksi demonstrasi di depan kompleks pesantren pada Sabtu, 2 Mei. Dalam aksi tersebut, salah satu korban mengungkap bahwa tersangka AS mengaku sebagai keturunan nabi dan menjadikan klaim tersebut sebagai pembenaran atas perbuatannya.

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya,” kata korban usai aksi.

Ali Yusron menambahkan bahwa mayoritas korban masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

“Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP,” jelasnya.

Ia juga memaparkan modus yang digunakan pelaku, yakni memaksa santriwati tunduk dan patuh agar diakui sebagai murid, sebelum kemudian melakukan perbuatan cabul hingga pemerkosaan.

“Modusnya adalah dia diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan,” ucap Ali.

Para korban disebut tidak berani melawan karena mendapat ancaman. Selain itu, sebagian besar santri berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu, sehingga memilih bertahan di pesantren demi memperoleh pendidikan gratis.

(ash/my)