PATI, ifakta.co – Pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah kasus yang sempat mandek lebih dari satu tahun kembali menjadi sorotan publik.

Perkara ini mencuat setelah seorang korban yang telah lulus dari pesantren memberanikan diri membuka suara.

Iklan

Dengan didampingi keluarga, korban melaporkan dugaan perlakuan tak senonoh yang dialaminya kepada aparat penegak hukum pada September 2024.

Namun, laporan itu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti hingga memicu keresahan masyarakat.

Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus mendorong sejumlah korban dan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks pondok pesantren tersebut pada Sabtu, 2 Mei.

Aksi itu menuntut aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku serta menjamin perlindungan bagi para korban.

Dalam aksi tersebut, salah satu korban mengungkap adanya doktrin menyimpang yang diajarkan tersangka kepada santri.

AS disebut mengklaim sebagai keturunan nabi dan menyatakan perbuatan cabul yang dilakukannya sebagai sesuatu yang halal.

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya,” ujar korban usai aksi demonstrasi.

Penetapan Tersangka oleh Polisi

Kepolisian akhirnya memanggil AS sebagai tersangka pada Minggu, setelah sebelumnya menetapkan status tersangka pada 28 April 2026. Kepala Bagian Operasional Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, memastikan proses hukum terus berjalan.

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026. Untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan hari ini. Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Dwi saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati.

Ia mengakui adanya sejumlah kendala teknis dalam penyidikan. Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

<1--nextpage-->

“Perkara ini mendapat atensi penuh. Penyelidikan akan terus berprogres dan rekan-rekan media akan memperoleh informasi lanjutan,” tegasnya.

Sikap Kementerian Agama

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan bahwa pesantren tersebut berdiri sejak 2021 dan mengantongi izin operasional resmi.

“Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini,” ujarnya.

Syaiku menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pesantren telah mengeluarkan tiga rekomendasi menyusul dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes.

“Pertama, menutup sementara artinya tidak boleh menerima santri baru. Kedua, pengasuh harus dipisahkan dari yayasan. Ketiga, apabila dua poin tersebut tidak dijalankan, Kementerian Agama akan menutup permanen,” jelasnya.

Saat ini, pesantren tersebut tercatat memiliki 252 santri, terdiri atas 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki, dengan jenjang pendidikan mulai dari RA, MI, SMP hingga MA.

Korban Anak dan Modus Pelaku

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, sebelumnya mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pati.

“Korban aduan itu delapan orang. Namun dari keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan lebih dari 30 hingga 50 santriwati di bawah umur,” kata Ali.

Ia menjelaskan, mayoritas korban masih duduk di bangku SMP. Modus pelaku disebut dengan memaksa santri tunduk demi mendapatkan pengakuan sebagai murid, lalu melakukan perbuatan cabul bahkan pemerkosaan.

“Modusnya korban harus patuh, tapi justru di situ terjadi pencabulan dan ada yang mengarah pada pemerkosaan,” ungkapnya.

Ancaman dari pelaku membuat para korban tidak berani melawan. Sebagian besar santri diketahui berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu, sehingga bergantung penuh pada keberadaan pesantren.

Dampak Psikologis dan Pendampingan Korban

Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebut kasus ini bermula dari satu korban yang melapor setelah lulus dari pesantren. Dinsos Pati langsung memberikan pendampingan sejak laporan masuk pada September 2024.

“Psikis anak terganggu. Korban baru berani melapor setelah keluar dari ponpes karena trauma yang dipendam bertahun-tahun,” kata Aviani.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Hartono, mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat mempertanyakan perkembangan perkara yang tak kunjung bergerak selama satu tahun.

Baru pada akhir April 2026, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi, yakni asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang yang biasa digunakan tersangka.

(ash/adi)