JAKARTA, ifakta.co – Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Perumda Pasar Jaya segera menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis teknologi di pasar-pasar berskala besar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang selama ini dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan pengelolaan sampah modern menjadi kebutuhan mendesak, terutama di pasar induk dan pasar-pasar besar yang menghasilkan volume sampah cukup tinggi setiap hari.

Nova menilai pasar-pasar besar di Jakarta sudah saatnya menerapkan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Menurutnya, sampah tidak hanya dipilah, tetapi juga harus diolah menjadi produk yang bermanfaat seperti pupuk kompos maupun energi terbarukan.

Iklan

“Harus benar-benar punya sistem pengolahan sampah berbasis teknologi dan AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus terpenuhi,” kata Nova di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan sistem pengelolaan sampah mandiri harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, hingga hasil akhir yang dihasilkan. Dengan demikian, volume limbah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.

Menurut Nova, proses pemilahan sampah saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila seluruh hasilnya tetap dikirim ke TPST Bantargebang.

“Problemnya sekarang kalau kita pilah-pilah aja, kita kirim lagi ke Bantargebang, ya, sama aja. Artinya, setelah dipilah, harus punya pengelolaannya juga yang bagus untuk pasar-pasar yang besar,” tuturnya.

Ia berharap Perumda Pasar Jaya segera menyiapkan sistem pengolahan sampah yang terintegrasi sehingga limbah yang dihasilkan pasar dapat dikelola langsung di lokasi dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Pengelolaan sampah secara mandiri sendiri telah menjadi kewajiban bagi pengelola kawasan maupun perusahaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Melalui penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi, diharapkan pasar-pasar besar di Jakarta mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

(yes/my)

Iklan