BANYUMAS, ifakta.co – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial IF alias Y (61), yang merupakan istri sah korban, sebagai tersangka.

Kasus itu berawal dari penemuan seorang pria berinisial EMS (67) yang meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di kawasan Jalan Masjid Baru, Arcawinangun. Kondisi jenazah memunculkan kecurigaan warga karena terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula setelah warga melaporkan adanya kejanggalan terkait kematian korban.

Iklan

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolresta, dikutip dari Suara Merdeka, Senin (29/6).

Menurut Petrus, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana tersebut.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap dugaan motif yang berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan orang lain. Namun, polisi masih mengembangkan bagian tersebut dalam berkas perkara terpisah.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah melalui persiapan sebelumnya,” katanya.

Polisi Sita Barang Bukti dan Lanjutkan Pendalaman Kasus

Kapolresta menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika seorang warga berinisial S (54) mendatangi MIA (40) dan menyampaikan informasi bahwa korban telah meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.

Setelah tiba di lokasi, saksi menemukan korban dalam posisi terlentang di atas tempat tidur. Selain itu, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala serta pendarahan pada telinga.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menilai terdapat beberapa keterangan yang tidak konsisten. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan sepeda motor milik korban yang sempat disebut hilang.

Namun, pengecekan lanjutan justru menunjukkan garasi rumah masih dalam keadaan terkunci. Temuan tersebut kemudian memperkuat dugaan adanya skenario tertentu untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

“Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” ujar Petrus.

Selama proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang terdapat bercak darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang. Pengembangan tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan.

Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga menunggu hasil autopsi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan medis itu nantinya akan melengkapi konstruksi hukum sebelum berkas perkara memasuki tahap berikutnya.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” tegas Kapolresta.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Banyumas masih terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(naf/lex)

Iklan