JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Polisi memastikan tersangka tidak menyerahkan diri sebagaimana informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Taufik diamankan tim gabungan Polda Jabar pada Selasa (23/6) malam setelah sebelumnya berupaya menghindari pengejaran dengan berpindah-pindah lokasi.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, Kamis.
Iklan
Hendra menjelaskan, selama menjadi buronan, tersangka berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Taufik di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Saat ini, penyidik terus menelusuri seluruh rangkaian pergerakan tersangka selama masa pelarian guna melengkapi proses penyidikan.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui keberadaan maupun aktivitas tersangka sebelum penangkapan dilakukan.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban YTR.
Tidak hanya itu, penyidik juga membuka peluang adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa oleh tersangka.
Hendra mengungkapkan, pihaknya telah memantau berbagai unggahan di media sosial yang berisi pengakuan sejumlah orang yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa pernah menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang memengaruhi kondisi fisiknya. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.
Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta perkara, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga turut mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
(cin/my)



