JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Juni 2026.Pemeriksaan ini terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan kuota haji yang tengah ditangani penyidik KPK.
Kedua orang yang dipanggil hari ini adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Pemanggilan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Iklan
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6).
Pemeriksaan terhadap Ismail dan Asrul akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik melanjutkan pengumpulan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum langkah penahanan atau proses selanjutnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 Juni lalu.
“Memang terakhir ya ada 2 dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
KPK telah menetapkan kedua pihak swasta tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri, KPK telah mengajukan surat pencegahan selama enam bulan bagi kedua orang tersebut.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” terang Asep.
“Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat bukti. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” imbuhnya.
Selain Ismail dan Asrul, KPK juga memproses mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara yang sama.
Yaqut dan Ishfah sudah ditahan, dengan penyidikan menggunakan delik kerugian negara atas dugaan kerugian mencapai Rp622 miliar.
Dalam waktu dekat, KPK berencana melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum agar dapat disusun surat dakwaan dan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(cin/my)



