JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara. Kali ini, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial SLA pada Kamis (16/7).
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Iklan
Selain memeriksa SLA, penyidik KPK juga meminta keterangan dua saksi lain dari kalangan swasta yang masing-masing berinisial ELK dan KMJ.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ELK difokuskan pada dugaan penerimaan dana oleh keluarga Rita Widyasari yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara.
Sementara itu, penyidik menggali keterangan KMJ untuk mengonfirmasi dugaan adanya pemberian jatah kepada Rita Widyasari maupun anggota keluarganya.
Kasus tersebut berawal ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi 91 kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri berbagai aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan keterlibatan pihak lain guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(cin/my)



