JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mendatangi kediaman Bobby yang berada di wilayah Jakarta sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis.

Iklan

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.

OTT yang menjadi operasi ke-12 KPK sepanjang 2026 itu turut menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi itu tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

(cin/my)

Iklan