SUMUT, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menahan seorang anggota Polres Labusel berinisial Bripka YML (31) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bripka YML yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin, ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Iklan
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain YML, ada lima orang tersangka lainnya yang juga ditahan. YML merupakan polisi dan juga menantu mantan Bupati Labusel,” kata Oloan, Senin (27/7).
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas N selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, AB sebagai wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, YML selaku anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan, PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta GGRS yang berstatus sebagai staf honorer.
Namun, dari tujuh tersangka tersebut, hanya enam orang yang menjalani penahanan. Satu tersangka lainnya, yakni GGRS, telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026.
“Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026,” ujar Oloan.
Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial tersebut.
Penyidik menemukan indikasi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang bantuan.
Menurut Oloan, Bripka YML diduga memiliki peran penting dalam menentukan rekanan yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial.
Selain itu, YML disebut ikut berperan sejak proses pengadaan barang, penyediaan kebutuhan bansos, hingga pencairan pembayaran kepada penyedia.
“Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu,” paparnya.
Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Labuhanbatu Selatan menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. Penyidik juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(cin/my)
