JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Dalam pengusutan terbaru, penyidik mendalami proses penunjukan mitra PT Telkom Indonesia (Persero) dalam proyek tersebut melalui pemeriksaan tujuh orang saksi pada 21 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali mekanisme penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Iklan

“Para saksi didalami terkait proses penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Selain menelusuri proses kerja sama, KPK juga mendalami peran masing-masing saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama pelaksanaan proyek pada 2018 hingga 2023.

“Keterangan dari para saksi ini juga untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” katanya.

Budi menjelaskan tujuh saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan PT Telkom Indonesia dan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

Mereka yakni LPR selaku Manager Managed Operation Support-1 SDA Telkom, MRM sebagai perwakilan Direktorat Enterprise Business Solution, dan WR yang merupakan pensiunan Telkom.

Selain itu, penyidik turut memeriksa AS selaku mantan Head of Outbond Purchasing Telkomsigma, PA selaku Koordinator 1 Outbond Purchasing Telkomsigma, HS selaku Vice President BUMN Business Solution Telkomsigma, serta RF sebagai Head of Procurement Telkomsigma.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri potensi kerugian negara dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Penyidikan Masuki Tahap Akhir

KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina sejak September 2024.

Sejak 20 Januari 2025, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa guna mendalami konstruksi perkara.

Dalam proses penyidikan itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas seluruhnya belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penanganan perkara memasuki tahap akhir dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kemudian pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan Elvizar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020-2024.

Saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. Sementara dalam perkara pengadaan mesin EDC, ia menjabat Direktur Utama perusahaan yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya merupakan mantan direksi Telkom berinisial DR serta mantan pegawai Telkom berinisial WR.

(cin/my)