JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono. Dana tersebut diduga dipakai untuk merenovasi rumah pribadi hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Temuan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Menurut Taufik, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para rekanan proyek pengadaan barang dan jasa.

Iklan

“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu: uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC [Ma’ruf Cahyono] di Gandul, Depok,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7) malam.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana gratifikasi untuk membiayai pesta pernikahan anak Ma’ruf yang digelar pada November 2020.

“Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sedikitnya Rp37,8 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Atas dugaan tersebut, Ma’ruf dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK telah menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.

“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Namun ketika ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif maupun aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma’ruf memilih menyerahkan seluruh proses kepada penyidik.

“Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” imbuhnya.

(sib/lex)

Iklan