JAKARTA, ifakta.co – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap aliran dana miliaran rupiah untuk mengurus surat-surat tanah yang diduga tidak sah. Kasus ini terkait lahan milik Lukman Sakti Nagaria di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026), terdakwa Puji Astuti mengakui telah menyerahkan dana Rp140 juta kepada pengacara Sopar Jefri Napitupulu dan sekitar Rp5,5 miliar kepada notaris Ngadino.

Uang tersebut disebut digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen, mulai dari Surat Kuasa, KTP, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli, hingga sertifikat hak milik.

Iklan

“Uang itu untuk pengurusan surat-surat tanah dan pengecekan lokasi tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria di Rorotan, Cilincing,” ujar Puji di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Aliran Dana dan Peran Terdakwa

Dalam keterangannya, Puji juga membeberkan peran aktif Sopar Jefri Napitupulu dalam penyusunan Surat Kuasa yang diduga palsu. Ia menyebut Sopar menyiapkan dokumen tersebut, lalu berangkat ke Solo bersama notaris untuk proses penandatanganan dan cap jempol atas nama Suratno. Seluruh biaya perjalanan disebut ditanggung oleh Puji.

Sementara itu, Puji menegaskan bahwa terdakwa Hendra Sianipar tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Hendra Sianipar tidak pernah membicarakan Surat Kuasa dengan saya. Saya hanya dua kali bertemu saat pengecekan lokasi tanah yang akan dikosongkan. Saya juga tidak pernah memberikan uang kepada Hendra,” katanya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh terdakwa lain, Umar Edrus Al Habsyi, yang mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Hendra sebelum proses penyidikan berlangsung. Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengurusan dokumen seperti KTP, KK, AJB, maupun sertifikat.

Notaris Ngadino turut menyampaikan bahwa dirinya baru mengenal Hendra setelah kasus ini ditangani aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Sopar Jefri Napitupulu mengakui dirinya yang menyusun dokumen Surat Kuasa tersebut tanpa melibatkan Hendra.