KENDARI, ifakta.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas terkait kejadian viral seorang narapidana korupsi berinisial S yang terlihat tengah ngopi atau singgah ke coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Insiden itu memicu reaksi cepat dari pimpinan Kemenimipas untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosedur pengawalan dan pengawasan warga binaan.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah memerintahkan pemeriksaan menyeluruh kepada semua pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Mulai dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala pengamanan lapas, hingga petugas yang secara langsung mengawal narapidana berinisial S.

Iklan

“Sesuai arahan Bapak Menteri, pemeriksaan akan dilakukan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud,” jelas Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/4/2026).

Pemeriksaan terkait peristiwa tersebut masih berlangsung dan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemenimipas menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk hukuman disiplin hingga pencopotan jabatan pada level Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” tegas Rika.

Semua Pihak Terlibat Jadi Objek Pemeriksaan

Proses pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menelaah peran warga binaan yang terlibat.

Kemenimipas memastikan akan mengukur sejauh mana pelanggaran yang terjadi, baik terhadap warga binaan yang bersangkutan maupun petugas yang mengawal. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran masing‑masing.

“Baik warga binaan maupun petugas yang terlibat akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Rika.

Rika juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengawasan kinerja jajaran Kemenimipas. Keterlibatan masyarakat dalam pengaduan sosial dinilai sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan pemasyarakatan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial. Mohon dukungannya selalu bagi kami untuk melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan,” imbuhnya.

Kasus Viral Usai Sidang PK di Kendari

Insiden ini bermula pada Selasa (14/4/2026), ketika video yang menunjukkan narapidana kasus korupsi berinisial S tengah singgah ke coffee shop di Kota Kendari menjadi viral di media sosial. Narapidana tersebut merupakan terpidana kasus tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjalani hukuman penjara setelah terbukti korupsi.

Kedatangan S ke coffee shop itu terjadi usai dirinya mengikuti sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari. Saat itu, S tampak ditemani oleh petugas keamanan rumah tahanan (Rutan) setempat, sehingga muncul pertanyaan publik mengenai izin dan mekanisme pengawalan.

Kanwil Ditjenpas Sultra: WBP Dijemput Mantan Atasan Saat Ngopi