Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Ditjenpas Sultra) langsung bertindak usai menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya segera mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
“Kami langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Satops Patnal Rutan Kendari,” ujar Sulardi.
Iklan
Dari hasil BAP, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana. Menurut Sulardi, setelah selesai sidang, WBP tersebut diajak ngopi oleh mantan bawahannya yang merupakan mantan kepala syahbandar. Namun, petugas pengawal tidak melarang, sehingga mereka berdua melanjutkan ke coffee shop.
“Karena saat selesai sidang WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu. Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya, sehingga mereka lanjut ke kedai kopi,” jelas Sulardi.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Kanwil Ditjenpas Sultra memutuskan menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang mengawal.
Selain hukuman administratif, pihaknya juga menarik petugas tersebut dari tugasnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari dan memindahkannya ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap independensi dan ketatnya pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, terlebih terhadap narapidana kasus korupsi yang dianggap berpotensi menimbulkan kesan keistimewaan.
(faz/fza)

