“Saya sendiri yang membuat dan menyusun Surat Kuasa itu,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton.
Dakwaan dan Dugaan Rekayasa Dokumen
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah memposisikan diri seolah-olah sebagai pemilik sah lahan milik Lukman Sakti Nagaria. Surat Kuasa yang diduga direkayasa kemudian digunakan untuk menawarkan tanah tersebut kepada sejumlah pihak.
Iklan
Beberapa calon pembeli yang disebut dalam persidangan antara lain Lutfi Mulachella, H. Syukri, dan Murdiyaningsih. Namun, transaksi disebut tidak terealisasi setelah diketahui kepemilikan tanah masih tercatat atas nama Lukman di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.
JPU juga mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat hak milik atas nama Suratno alias Ratno Raharjo yang tidak sesuai dengan data resmi.
Berdasarkan catatan BPN, lahan tersebut tercatat sebagai SHM Nomor 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi dan SHM Nomor 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi, keduanya atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Namun, dalam dakwaan disebutkan notaris Ngadino diduga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dengan tanggal mundur, seolah-olah transaksi telah terjadi pada 15 Oktober 2018.
Nilai transaksi dalam dokumen tersebut mencapai Rp17 miliar untuk SHM Nomor 5843 dan Rp43 miliar untuk SHM Nomor 5884.
Jaksa menilai seluruh dokumen tersebut dibuat tanpa persetujuan pemilik sah dan digunakan untuk mendukung upaya penjualan lahan secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu,” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
(my/my)




