JAKARTA, ifakta.co – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap aliran dana miliaran rupiah untuk mengurus surat-surat tanah yang diduga tidak sah. Kasus ini terkait lahan milik Lukman Sakti Nagaria di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026), terdakwa Puji Astuti mengakui telah menyerahkan dana Rp140 juta kepada pengacara Sopar Jefri Napitupulu dan sekitar Rp5,5 miliar kepada notaris Ngadino.

Uang tersebut disebut digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen, mulai dari Surat Kuasa, KTP, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli, hingga sertifikat hak milik.

Iklan

“Uang itu untuk pengurusan surat-surat tanah dan pengecekan lokasi tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria di Rorotan, Cilincing,” ujar Puji di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Aliran Dana dan Peran Terdakwa

Dalam keterangannya, Puji juga membeberkan peran aktif Sopar Jefri Napitupulu dalam penyusunan Surat Kuasa yang diduga palsu. Ia menyebut Sopar menyiapkan dokumen tersebut, lalu berangkat ke Solo bersama notaris untuk proses penandatanganan dan cap jempol atas nama Suratno. Seluruh biaya perjalanan disebut ditanggung oleh Puji.

Sementara itu, Puji menegaskan bahwa terdakwa Hendra Sianipar tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Hendra Sianipar tidak pernah membicarakan Surat Kuasa dengan saya. Saya hanya dua kali bertemu saat pengecekan lokasi tanah yang akan dikosongkan. Saya juga tidak pernah memberikan uang kepada Hendra,” katanya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh terdakwa lain, Umar Edrus Al Habsyi, yang mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Hendra sebelum proses penyidikan berlangsung. Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengurusan dokumen seperti KTP, KK, AJB, maupun sertifikat.

Notaris Ngadino turut menyampaikan bahwa dirinya baru mengenal Hendra setelah kasus ini ditangani aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Sopar Jefri Napitupulu mengakui dirinya yang menyusun dokumen Surat Kuasa tersebut tanpa melibatkan Hendra.

“Saya sendiri yang membuat dan menyusun Surat Kuasa itu,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton.

Dakwaan dan Dugaan Rekayasa Dokumen

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah memposisikan diri seolah-olah sebagai pemilik sah lahan milik Lukman Sakti Nagaria. Surat Kuasa yang diduga direkayasa kemudian digunakan untuk menawarkan tanah tersebut kepada sejumlah pihak.

Beberapa calon pembeli yang disebut dalam persidangan antara lain Lutfi Mulachella, H. Syukri, dan Murdiyaningsih. Namun, transaksi disebut tidak terealisasi setelah diketahui kepemilikan tanah masih tercatat atas nama Lukman di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.

JPU juga mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat hak milik atas nama Suratno alias Ratno Raharjo yang tidak sesuai dengan data resmi.

Berdasarkan catatan BPN, lahan tersebut tercatat sebagai SHM Nomor 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi dan SHM Nomor 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi, keduanya atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Namun, dalam dakwaan disebutkan notaris Ngadino diduga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dengan tanggal mundur, seolah-olah transaksi telah terjadi pada 15 Oktober 2018.

Nilai transaksi dalam dokumen tersebut mencapai Rp17 miliar untuk SHM Nomor 5843 dan Rp43 miliar untuk SHM Nomor 5884.

Jaksa menilai seluruh dokumen tersebut dibuat tanpa persetujuan pemilik sah dan digunakan untuk mendukung upaya penjualan lahan secara melawan hukum.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu,” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

(my/my)